| KEMANA PERGINYA SUARA RAKYAT |
|
|
|
| Ditulis oleh Heru Soetrisno | |
| Jumat, 08 Mei 2009 11:32 WIB | |
|
Hiruk pikuk dan gunjang ganjing Pemilu 2009 baru saja berakhir, lebih dari tiga minggu sejak hari Pencontrengan, pelataran politik di Provinsi Sulawesi Utara penuh dengan perseteruan, ada silang pendapat antara Parpol dan Caleg disatu pihak dengan KPU Daerah dipihak yang lain, dalam pelataran yang sama, juga terjadi perdebatan antar Parpol soal pengelembungan serta manipulasi perolehan Suara yang berlanjut pada hubungan politis dan bahkan sampai memutuskan hubungan silahturahmi antar Caleg sesama Parpol “cuma” untuk memperebutkan quota keterwakilan. Data perolehan Suara per Dapil untuk Pemilihan Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara memberikan interpretasi yang cukup menarik dengan asumsi “tidak terjadi” perolehan suara lewat serangan fajar, penyalahgunaan kekuasaan, pengelembungan dan pengembosan (katanya Jeruk makan Jeruk) serta “tidak terjadi” perdagangan Suara Caleg dan Parpol Perserta Pemilu 2009. Tulisan ini terbatas pada pengamatan terhadap Pemilih dan Caleg untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta merupakan sebuah kajian awal yang hanya menggunakan metoda analisis sederhana.
PARPOL atau CALEG
Berbeda dengan Pemilu 2004, keputusan MK mengenai Perolehan Suara Terbanyak, menyebabkan frekuensi Sosialisasi Caleg menjadi lebih tinggi di Masyarakat dibanding Parpol (Partai Gerindra menjadi pengecualian). Data Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara hasil rekapitulasi KPUD Provinsi Sulawesi Utara, memberi gambaran seberapa besar Indeks Ketertarikan Parpol (IKP) dibanding Caleg. IKP adalah Ratio antara Pemilih yang mencontreng Parpol dibanding total perolehan suara Parpol dan Caleg, IKP terendah atau sama dengan NOL (0) dapat diindikasikan sebagai ketertarikan yang besar pada Caleg (lebih memilih Kucing dibanding Karungnya) dan IKP tertinggi atau sama dengan SATU (1), dapat diindikasikan pemilih lebih tertarik atau lebih memilih dan atau mengenal Parpol dibanding Caleg (lebih memilih Karung dibanding Kucingnya). Semakin kecil IKP dimaksud, maka semakin besar kemungkinan pemilih lebih tertarik pada Caleg yang dijual Parpol bersangkutan, semakin besar IKP, maka semakin besar kemungkinan Caleg yang ditawarkan Parpol kurang dikenal, atau lemah dalam Sosialisasi serta jarang muncul dalam Kampanye. Ada 3 kategori Parpol peserta Pemilu 2009, pertama Parpol lawas atau Parpol yang berdiri dizaman Orde Baru (GOLKAR, PDIP dan PPP), kedua Parpol reformasi (PD, PKB, PAN, PKS dll) dan ketiga adalah Partai anyar yang didirikan untuk menghadapi Pemilu 2009. Pemilih di Sulawesi Utara, secara umum lebih tertarik mencontreng Parpol untuk Parpol baru peserta Pemilu dibanding Caleg yang dijual Parpol bersangkutan. Di Dapil I (Manado) misalnya, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia menempati ranking tertinggi dengan IKP sebesar 0,32, sementara Caleg dari Partai Demokrasi Kebangsaan lebih dikenal dibanding Partainya. Di Dapil II (Minahasa, Tomohon dan Minut) IKP Partai Merdeka merupakan yang tertinggi dibanding Parpol anyar lainnya dan Caleg Partai Patriot lebih populer dibanding Partai yang menggotong calon legislator tersebut. Dapil III (Bitung), Partai Indonesia Sejahtera yang baru dibentuk mendapat IKP sebesar 0,26, adapun Partai Damai Sejahtera menjual Calegnya yang telah dikenal oleh konstituen. Dapil IV (Minsel dan Mitra), sebagai pendatang baru, Partai Buruh ternyata lebih disukai dibanding Caleg yang ditawarkan, adapun Caleg dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia lebih dikenal dibanding Partainya. Dapil V (Bolmong, Kotamobagu dan Bolmut), sama dengan Dapil I, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia lebih menjadi pilihan dengan IKP sebesar 0,66, artinya lebih dari 60 % pemilih mencontreng Partai dibanding Calegnya dan IKP ini merupakan yang tetinggi di Sulawesi Utara, sedang Caleg yang dijual Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan betul-betul telah dikenal oleh konstituennya sehingga IKP untuk Partai yang bersangkutan hanya sebesar 0,04. Di Dapil VI (Talaud, Sangihe dan Sitaro), Partai Sarikat Islam lebih dikenal dibanding Caleg yang ditawarkan dan ini merupakan IKP tertinggi se Sulawesi Utara, mencapai 0,44, sementara Caleg yang ditawarkan Partai Kasih Demokrasi Indonesia lebih populer dibanding Partainya sendiri. IKP untuk Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP sebagai partai besar, mengindikasikan adanya perbedaan karakter yang cukup signifikan, PDIP terlihat lebih mengakar dibanding Partai Golkar untuk masing-masing Konstituennya, adapun Partai Demokrat menjadi pilihan bukan karena Caleg yang ditawarkan Partainya, ia lebih dipilih karena figur Ketua Dewan Pembina, hal ini diindikasikan melalui IKP Partai Demokrat yang relatif lebih tinggi diseluruh Dapil dibanding Partai Golkar maupun PDIP. Dengan melihat Caleg yang ditawarkan oleh ketiga partai ini sejak awal sudah dapat diduga bahwa Caleg yang dijual Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar adalah para Kader partai yang telah lama berkiprah bersama partainya.
SUARA SAH dan TIDAK SAH
Pemilu 2009 adalah Pemilu kesepuluh yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia, sembilan Pemilu sebelumnya pemilih melakukan Pencoblosan dalam menentukan pilihannya, tradisi mencoblos yang telah berlaku sepanjang tiga generasi pemilih, tiba-tiba harus berubah hanya karena diseluruh dunia tinggal Indonesia dan sebuah negara di Afrika yang menggunakan cara Mencoblos, oleh karenanya sejak KPU menyatakan Pemilu kali ini harus dilakukan dengan cara Mencontreng, banyak Parpol dan Caleg merasa khawatir. Kekhawatiran tersebut memang sangat beralasan, merubah suatu kebiasaan tidak semudah memindahkan perolehan suara dari satu parpol ke parpol yang lain. Dua bulan sebelum tanggal Pencontrengan, Tribun Timur Makassar melansir, bahwa ada sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), tokoh lembaga swadaya masyarakat, dan calon legislatif di Makassar masih meragukan efektifitas pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu DPD mendatang. Mereka memprediksikan potensi kesalahan pencontrengan pemilu mendatang bisa mencapai hingga 60 persen. Hal ini diakui dari beberapa kali percobaan dan sosialisasi pemilu model pencontrengan. Lain lagi prediksi para Caleg dari Dapil V (Bolmong, Kotamobagu dan Bolmut) ketika melakukan uji coba (simulasi) Pencontrengan di Kotamobagu dan Bolaang Mongondow, prediksi mereka berada 20 persen dibawah angka yang dilansir Tribun Timur, mereka memperkirakan bahwa akan terjadi Kesalahan Pencontrengan kurang lebih sebesar 40 persen. Sementara Detikpemilu (http://pemilu.detiknews.com) melansir hasil survei simulasi yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos. "Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat (Detikpemilu, 28 Januari 2009). Tanggal 14 April 2009, lima hari setelah Pencontrengan, suarasurabaya.net melaporkan bahwa Kesalahan Pencontrengan di Kediri Capai 20 Persen, menurut suarasurabaya.net kekhawatiran KPUD Kediri akan banyaknya surat suara yang tidak sah di Pileg ternyata tidak terbukti. Hampir 50 persen masyarakat Kediri yang memiliki hak pilih memahami tata cara pencontrengan dengan baik. Bahkan jumlah surat suara yang tidak sah akibat salah mencontreng, karena warga mengalami kesulitan, diperkirakan sekitar 20 persen. Persentase kesalahan pencontrengan yang diprediksi dengan kenyataan lapangan, ternyata tetap tinggi, setidaknya angka 20 persen tingkat kesalahan pencontrengan di Kediri dapat dijadikan acuan untuk membandingkan tingkat kesalahan pencontrengan di Sulawesi Utara. Asumsi yang digunakan dalam kajian Suara Tidak Sah tidak sekompleks asumsi IKP yang kadang dapat berakhir sumir karena ada banyak faktor yang ikut menentukan, asumsi kajian Suara Tidak Sah yang diamati untuk Pemilih Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Parpolnya adalah bahwa tingkat kesalahan ini “semestinya” tidak berbeda jauh dengan tingkat kesalahan pencontrengan di Dapil yang tesebar diseluruh Indonesia, dengan kata lain asumsi kita untuk Kesalahan Pencontrengan di Sulawesi Utara adalah sebesar 20 persen. Berdasarkan data dari Lampiran Model DC-1 DPR Provinsi, Dapil I (Manado) mempunyai tingkat Kesalahan Pencontrengan terkecil dari seluruh Dapil DPR Provinsi Sulawesi Utara, hanya sebesar 2,00 % dari Pemilih yang tercatat melaksanakan hak pilihnya untuk Dapil I (Manado) yang berjumlah 203.998 Pemilih dengan demikian hanya sebesar 4.072 Pemilih yang dinyatakan Tidak Sah. Dengan asumsi Tingkat Kesalahan Pencontrengan di Sulawesi Utara sama dengan Tingkat Kesalahan Pencontrengan secara Nasional yaitu sebesar 20 %, maka itu artinya 18 % Suara Tidak Sah hilang, raib atau sama dengan 36.720 Suara yang setara dengan 2 Kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Dapil I (Manado). Kalau diamati lebih jeli lagi, ternyata perebutan Kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Dapil I (Manado) untuk Kursi ke 7, 8 dan Kursi ke 9, hanya diperebutkan oleh sisa Suara dibawah 50 persen BPP antara Partai Persatuan Pembangunan (11.003 Suara), Partai Gerakan Indonesia Raya (8.919 Suara), Partai Amanat Nasional (8.832 Suara) dan Partai Demokrat (8.435 Suara) artinya Suara Tidak Sah yang raib tersebut secara kuantitas setara dengan 3 Kursi. Suara Tidak Sah dari Dapil II (Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara) hanya sebesar 5,35 persen, dengan asumsi yang sama, maka itu berarti ada 53.672 Suara Tidak Sah menjadi Suara Sah atau hampir setara dengan 2 Kursi dari Dapil II (Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara), sementara Kursi ke 8, 9, 10 dan Kursi ke 11 diperebutkan oleh sisa Suara dibawah 50 persen BPP antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (12.613 Suara), Partai Gerakan Indonesia Raya (12.302 Suara), Partai Demokrat (12.120 Suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa (9.879 Suara), dengan Suara dibawah 50 persen BPP Dapil II (Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara) maka Suara Tidak Sah yang hilang dapat berarti 4 Kursi. Dari Dapil III (Bitung), Suara Tidak Sah hanya mencapai 8,26 persen, berdasarkan asumsi kita, ada 11.407 Suara Tidak Sah hilang dan angka ini lebih besar dari perolehan suara total Partai Demokrat yaitu “hanya” sebesar 10.528 Suara yang sudah dapat dipastikan melenggang ke Gedung Cengkeh untuk Periode 2009 – 2014. Suara Tidak Sah dari Dapil IV (Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara), hanya mencapai 4,71 persen, atau ada 30.199 Suara Tidak Sah hilang dan itu hampir setara dengan 1 Kursi dari Dapil IV (Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara), dari Dapil ini hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (38.574 Suara) dan Partai Golongan Karya (36.276 Suara) yang memperoleh suara melebihi BPP, sedang yang mencapai 50 persen BPP hanya Partai Demokrat (20.587 Suara) dan Partai Damai Sejahtera (19.187 Suara), dengan demikian Kursi ke 5 dan Kursi ke 6 diperebutkan oleh Sisa Suara antara Partai Gerakan Indonesia Raya (10.538 Suara) dan Partai Pemuda Indonesia (9.001 Suara), sehingga Suara Tidak Sah yang raib hampir 3 kali lipat perolehan total Suara Partai Gerakan Indonesia Raya. Dari Dapil V (Bolaang Mongondow, Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Utara), Suara Tidak Sah hanya mencapai 6,18 %, atau Dapil V kehilangan Suara Tidak Sah sebesar 40.364 Suara yang setara dengan 1,5 Kursi, untuk Dapil ini hanya Partai Golongan Karya (81.953 Suara) yang mencapai dua kali BPP dan sisa Suara masih diatas 50 persen BPP, tiga Partai lainnya Partai Amanat Nasional (38.539 Suara), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (35.299 Suara) dan Partai Demokrat (26.581 Suara) mempunyai total Suara Partai diatas diatas 50 persen BPP, sehingga Kursi ke 7, 8, 9 dan Kursi ke 10 diperebutkan oleh sisa Suara dibawah 50 persen BPP antara Partai Amanat Nasional (11.147 Suara), Partai Barisan Nasional (9.762 Suara), Partai Damai Sejahtera (9.600 Suara) dan Partai Keadilan Sejahtera (8.017 Suara), dibandingkan dengan sisa Suara yang memperebutkan Kursi ke 8, 9 dan Kursi ke 10 dari Dapil ini, maka Suara Tidak Sah yang raib dapat mencapai 4 Kursi. Dapil VI (Talaud, Sangihe dan Sitaro), Suara Tidak Sah yang hilang mencapai 22.646 Suara atau hampir setara dengan 1 Kursi, di Dapil ini hanya Partai Golongan Karya (52.983 Suara) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (34.988 Suara) yang mencapai BPP, sisa 4 Kursi diperebutkan oleh suara sisa dari Partai Golongan Karya (25.591 Suara), Partai Demokrat (14.288 Suara), Partai Barisan Nasional (8.096) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (7.596 Suara), sehingga dari dua Kursi terakhir yang diperebutkan maka Suara Tidak Sah yang raib dapat mencapai hampir 3 Kursi dari Dapil (Talaud, Sangihe dan Sitaro).
KEMANA PERGINYA SUARA RAKYAT
Dari kajian sederhana diatas, muncul dua pertanyaan besar, Petama, siapa sebenarnya yang dipilih oleh Rakyat, Parpol atau Caleg dari Parpol yang bersangkutan. Kedua, kemana Suara Tidak Sah berlabuh, sebab Suara Tidak Sah yang hilang ternyata sangat berharga, ia setara dengan 3 Kursi dari Dapil I (Manado), setara dengan 4 Kursi dari Dapil II (Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara), setara dengan 1 Kursi dari Dapil III (Bitung), setara dengan 2 Kursi dari Dapil IV (Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara), hampir setara dengan 4 Kursi dari Dapil V (Bolaang Mongondow, Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Utara) serta hampir setara dengan 3 Kursi dari Dapil VI (Talaud, Sangihe dan Sitaro), sehingga pada tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Suara Tidak Sah yang hilang setara dengan 17 Kursi dari 45 Kursi yang tersedia. Pertanyaan besar Pertama, secara gamblang dapat kita jawab, bahwa Rakyat lebih memilih Caleg Parpol, atau lebih memilih Kucing dibanding Karungnya, sehingga mereka dapat melenggang ke Gedung Cengkeh di Sario, tapi Petanyaan besar Kedua, agak sulit untuk dijawab, Kemana Perginya Suara Rakyat yang Tidak Sah berlabuh. ... Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang, kata Ebit dalam sebuah lagu lawasnya atau kita sepakat saja seperti Scarlett O'Hara dalam Gone With The Wind. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 08 Mei 2009 11:37 WIB ) |
Berita Terbaru
- Berguru Pada Soekarno dan Tan Malaka
- KETERLIBATAN KETUA KPK DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI BANTUAN DEPSOS
- KEMANA PERGINYA SUARA RAKYAT
- RENDAHNYA GAJI PNS, PENYEBAB KORUPSI DIMANA-MANA
- Depdiknas Wajib Menjawab
- BPK : "TERDAPAT REKENING LIAR PADA LKP 2006"
- KETUA LKSN, WIGNYOWIJOTO : "YAYASAN SARANG KORUPSI"


