|
RENDAHNYA GAJI PNS, PENYEBAB KORUPSI DIMANA-MANA |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 13 April 2009 14:12 WIB |
|
(Sidak-Jakarta, 130409), Rupanya pemerintah mesti lebih giat menggalakan upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan dan memperbesar tingkat kesejateraan Pegawai Negeri Sipil, guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan, korupsi, pekerja yang malas. Resep jitu itu sesungguhnya bukanlah hal yang baru, akan tetapi jauh sebelum masa reformasi digulirkan. Bahwa alas an tingkat kesehateraan yang diperoleh PNS yang menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak korupsi. Hal ini dibenarkan oleh Penasihat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakannya bahwa, sebanyak 95 persen dari total PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang jumlahnya mencapai 3,7 juta melakukan korupsi karena di desak oleh berbagai kebutuhan hidup dan keluarganya. Kelakuan buruk yang sudah menjadi budaya ini, sesungguhnya dilatarbelakangi oleh terlalu rendahnya gaji yang diterima PNS. Hal ini dikatakan penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Selasa (31/03) kemarin di Jakarta. “Karena kita tahu gaji PNS bukan hanya kecil tapi tidak manusiawi, jadi dari zaman Orde Baru sampai sekarang seperti itu,” ujarnya menjelaskan.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa, dengan penghasilan yang sangat sedikit tersebut, seringkali PNS mencuri waktu luang kerjanya untuk mencari nafkah tambahan. “Makanya suka ada PNS biasa masuk jam 9, pulang jam satu, kena-pa? Karena dia nyambi,” imbuhnya. Hehamahua yang asli orang Indonesia Timur terseabut, menambahkan bahwa salah satu cara solusional bagi terjadinya penyimpangan tersebut, adalah dengan menghimbau para istri-istri PNS agar mendukung dan mengingatkan suaminya agar dapat bekerja secara jujur sesuai dengan aturan dan kaidah-kaidah normatif yang yang ditetapkan dan berlaku bagi PNS.
Abdullah bercerita, tugas Depkeu yang sering kali berhubungan dengan DPR atau Panitia Anggaran dinilai sangat rawan dari tindak korupsi. “Depkeu sebagai mitra DPR dan Panitia Anggaran itu problem, ini yang harus diperhatikan,” tukasnya. Memang diakuinya bahwa berbagai upaya diterapkan untuk mencegah atau setidaknya mengurangi korupsi di PNS, namun hasilnya tak terlalu signifikan, karena angka korupsi masih tetap tinggi. Kendati pun PNS di sejumlah jajaran di Depkeu lebih sejahtera dibanding dengan PNS di Departemen lain, angka korupsi tetap saja cenderung meningkat. Upaya-upaya peningkatan kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji, tidak menjamin berkurangnya perilaku koruptif. Oleh karena itu, kebijakan moneter sektor belanja pegawai ini masih bersifat kontroversial bagi sebagian kalangan.
Namun demikian, apapun yang terjadi, upaya pensejahteraan PNS oleh pemerintah adalah sebagai bagian dari pelaksanaan klausula UU No.43/1999 yang dalam beberapa fasalnya mengamanahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberkan upah yang layak. Pemerintah sudah seharusnya sesegera mungkin mengupayakan untuk menaikkan gaji PNS, seperti di Depkeu, hakim, jaksa dan instansi lainnya. Upaya-upaya tersebut bisa saja dilakukan melalui perbaikan remunerasi yang saat ini tengah ditempuh berbagai instansi yang disesuaikan dengan pelaksanaan tupoksinya. Ketiadaan kebijakan kenaikan gaji akan membawa dampak yang lebih buruk terhadap kinerja birokrasi dimanapun, dan yang terjadi adalah, para PNS yang selama ini memang memiliki otak untuk mencuri uang Negara karena dilatari oleh minimnya penghasilan yang mereka terima selama lebih dari 3 dasawarsa, membawa imbas kepada terciptanya korupsi yang membudaya. Oleh karena itu tidaklah heran, pegawai yang sudah menerima tunjangan yang sedemikian besar, kerapkali masih saja melakukan korupsi.
“Model perekrutan PNS sekarang sangat memberi peluang korupsi. Masuknya saja salah, gimana mau bener kerjanya,” kata Hehamahua.
Ia menyebutkan bahwa modus korupsi banyak sekali dilakukan oleh PNS, seperti berupa uang, korupsi politik, penyelewengan dan manipulasi berbagai macam hal, misalnya komersialisasi jabatan, keputusan dan korupsi intelektual berupa penyelewengan informasi pengetahuan atau informasi.(em4at)
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 13 April 2009 14:15 WIB )
|